Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi / Dosen
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, Jabatan Fungsional Akademik dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan karir kepangkatan dan jabatan dosen. Untuk itu, LLDikti Wilayah VII menyusun buku panduan Panduan Pengajuan Jabatan Akademik Bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII. Penyusunan buku panduan pengajuan jabatan akademik diharapkan dapat memudahkan pihak PTS untuk memahami teknis kenaikan jabatan akademik melalui siladikti dan system PAK Pusat yang sudah dilakukan secara daring/online dan memperlancar pengusulan kenaikan Jabatan Akademik.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Buku Panduan Pengajuan Jabatan Akademik Bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Sumber : LLDIKTI 7
About the author