07 Sep 2023
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi
dilingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Alur Birokrasi Proses Registrasi dan Perubahan Data Dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi bahwa telah dijelaskan pada poin D butir 2 yaitu semua usulan Perubahan Data Dosen (PDD) diproses hanya melalui SISTER dan usulan PDD melalui PDDIKTI ditutup, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Hasil Uji Petik Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang melaksanakan pemantauan di beberapa PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII, masih ditemukan profil dan portofolio dosen pada laman SISTER versi Cloud belum lengkap datanya;
2. Sesuai Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, fungsi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mencakup pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi, maka dengan ini kami menghimbau Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memfasilitasi para dosen untuk melengkapi datanya melalui SISTER versi Cloud;
3. Untuk meningkatkan validitas data/ dokumen, maka pemimpin perguruan tinggi agar menugaskan personal-personil yang berperan sebagai Operator, Verifikator level Fakultas/ Jurusan dan Verifikator level Rektorat/ Direktorat/ Ketua (dalam hal ini adalah kepegawaian/ sumber daya manusia) dalam satu Surat Keputusan.
Apabila terdapat pertanyaan, silakan menghubungi Pokja Sertifikasi dan Mutu Pendidik dengan nomor telepon (031) 5925418 ext. 272.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
LINK
Surat LLDIKTI Wilayah VII Nomor 1520/LL7/AL.03/2023 tanggal 7 September 2023
Sumber LLDIKTI 7